Beranda | Artikel
Hukum Gadai Dalam Islam
Kamis, 19 November 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hukum Gadai Dalam Islam adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Ayat-Ayat Ahkam. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. pada Kamis, 26 Rabbi’ul Awwal 1442 H / 12 November 2020 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Hukum Gadai Dalam Islam

Pada kesempatan yang mulia ini kita akan membahas tentang masalah gadai yang ada pada surat Al-Baqarah ayat 283. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّـهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ﴿٢٨٣﴾

Jika kalian dalam perjalanan dan bermuamalah dengan secara tidak tunai, sedangkan kalian tidak mendapati seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggunakan yang dipegang. Akan tetapi apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaknya dia bertakwa kepada Rabbnya. Dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang kalian perbuat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 283)

Di antara faedah atau hukum yang bisa kita ambil dari ayat yang mulia ini adalah:

1. Dibolehkannya gadai

Hukum gadai menurut syariat adalah mubah. Ini merupakan salah satu bentuk untuk menjaga hutang supaya tidak disia-siakan. Dimana orang yang berhutang memberikan barang sebagai jaminan kepada orang yang memberikan hutang sampai dia mengembalikan hutangnya.

Ayat yang mulia ini menunjukkan tentang dibolehkannya gadai.

2. Gadai ketika safar atau bermukim

Gadai boleh dilakukan ketika safar atau ketika berada di daerahnya (ketika munkim) dengan dalil perbuatan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dimana beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi karena beliau meminjam 30 wasaq dari gandum.

3. Penyebutan kalimat safar

Penyebutan “safar” dalam ayat yang mulia ini bukan pengikat bagi gadai, bahwa gadai itu hanya dilakukan ketika safar saja. Tetapi disebutkan kalimat “safar” itu untuk penguat dan menjelaskan tentang urgensi atau pentingnya hal tersebut ketika safar.

Bagaimana aturan rinci tentang gadai dalam Islam? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49395-hukum-gadai-dalam-islam/